--APLIKASI RESMI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DIBUAT OLEH DIVISI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (DIVTIK POLRI)--
Sebagai upaya polri untuk melacak persebaran pandemi COVID-19, polri berinisiatif untuk membuat sebuah terobosan baru berupa aplikasi
yang dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negri yang datang ke Indonesia saat melakukan karantina.
Aplikasi ini dapat memberitahu pihak berwajib lokasi pelaku karantina apakah berada didalam radius aman lokasi karantina atau keluar
dari lokasi karantina.
Ketika pelaku karantina berada diluar area, maka pihak berwajib akan melakukan tindakan preventif dengan mudah melalui aplikasi ini.